Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 September 2023 | 02.07 WIB

6 Poin Utama Permendag PPMSE yang Baru, Regulasi untuk TikTok dan Platform Sejenisnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat baru turun dari Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). - Image

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat baru turun dari Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. (PPMSE). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9).

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020. Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: Mendag Putuskan Platform Sejenis TikTok Hanya Boleh Promosi Barang atau Jasa, Transaksi Langsung Dilarang

Kedua, penetapan harga minimum sebesar USD 100 dolar untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore