
Photo
JawaPos.com - Pemerintah memperbaiki tata aturan dan penyaluran dana hibah sebagai bagian dari langkah-langkah penyempurnaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan baru dana hibah tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini.
“Aturan baru ini lebih fleksibel dalam implementasinya, khususnya dalam pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/1).
Mardani menyebutkan, dengan aturan baru itu, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan. Hibah juga dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun.
"Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah," jelas Mardani.
Dalam konteks keorganisasian Apkasi, menurut Mardani, dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.
Mardani menyebutkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten mengandalkan sumber pendanaan utamanya dari iuran anggota.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
