
Hyundai Ioniq 5. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Harga mobil listrik impor di Indonesia jauh lebih mahal daripada di Malaysia, salah satunya untuk mobil merek Tesla. Hal ini disebabkan karena pajak yang dikenakan di tanah air mencapai 100 persen untuk setiap unit yang dikirimkan.
Presiden Direktur Prestige Image Motocars Rudy Salim berharap pemerintah bisa menghapus Bea Masuk untuk setiap unit mobil listrik yang dijual di tanah air. Menurutnya, penghapusan itu diharapkan agar populasi mobil listrik di Indonesia bisa meningkat. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan populasi mobil listrik di Indonesia dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang.
"Pemerintah bisa bantu dengan penghilangan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau bea masuk, untuk meningkatkan populasi mobil listrik di Indonesia," kata Rudy Salim saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (30/7).
Lebih lanjut, Rudy menjelaskan ketika Tesla masuk ke Indonesia, maka akan dikenakan pajak mencapai 100 persen. Adapun komponen pajak yang dikenakan, meliputi Bea Masuk 50 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) sebesar 15 persen.
Lalu, Pajak Penghasilan (PPH) sebesar 10 persen dan PPN dari PPNBM sebesar 11 persen. Lalu dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk menjadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Khusus untuk bea masuk, Rudy menyebut akan dikenakan 50 persen dari harga unit. Misalnya saja mobil Tesla model Y yang dijual dengan harga Rp 2,4 miliar di Indonesia, maka harga sebenarnya tanpa pajak adalah Rp 1,2 miliar. Dengan begitu, bea masuk yang harus dibayarkan untuk setiap unit sebesar Rp 600 juta atau 50 persen dari harga sebenarnya.
"Maka secara total sekitar 100 persen biaya (pajak) yang dikenakan untuk import sebuah Tesla di Indonesia sampai on the road," jelasnya.
Pemerintah Kucurkan Insentif
Di sisi lain, untuk mendorong meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah telah mengucurkan insentif, mulai dari pembelian motor listrik, konversi listrik, dan juga pembelian mobil listrik.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Khusus untuk mobil listrik, pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Insentif PPN DTP akan diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40 persen). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.
Pemberian insentif mobil listrik sendiri hingga saat ini baru menyasar dua model, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV, karena dua merek ini saja yang memenuhi syarat yakni 40 persen TKDN. Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier mengharapkan insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek.
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE. Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
