Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 03.24 WIB

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Masyarakat

Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 di Kemenko PMK, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenko PMK - Image

Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 di Kemenko PMK, Jakarta. ANTARA/HO-Kemenko PMK

JawaPos.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan sertifikasi halal akan memberikan kepastian produk untuk semua pihak, baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan, dikutip dari ANTARA.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Menko Pratikno dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas K/L, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memitigasi berbagai aspek dalam implementasi JPH, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Ia juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Di sisi lain, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan, baik bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan perdagangan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing produk.

Menurutnya, tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore