Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Februari 2026, 15.29 WIB

BPJPH Siapkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, 1,35 Juta UMKM Dapat Sertifikasi Gratis

Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal, di Podcast Banyak Tanya Jawapos/(Dok. JawaPos)

 
JawaPos.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Menjelang penerapan aturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan sosialisasi masif sekaligus kemudahan akses bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal, mengakui pelaku UMKM kerap khawatir kewajiban halal akan menambah biaya usaha. Namun ia memastikan pemerintah memberikan fasilitasi khusus.
 
“Tapi hadiah dari Presiden Prabowo untuk 1.350.000 pengusaha UMKM dikasih gratis. Dikasih gratis,” ujarnya di Podcast Banyak Tanya Jawapos, Selasa (24/2).
 
Menurutnya, BPJPH akan melakukan kampanye serentak setelah Lebaran untuk meningkatkan kesadaran publik terkait kewajiban halal yang telah diatur undang-undang. Ia menyebut strategi tersebut sebagai sales blitz, yakni sosialisasi besar-besaran di berbagai daerah.
 
 
“Serentak untuk menyadarkan semua orang bahwa ada wajib halal Oktober yang ditetapkan oleh undang-undang,” katanya.
 
Kegiatan sosialisasi itu direncanakan berlangsung di sekitar 1.600 titik, mulai dari hotel, kafe, restoran, pasar tradisional, hingga pusat perbelanjaan di berbagai daerah Indonesia. Setelah itu, pemerintah daerah akan melanjutkan pendekatan langsung kepada pelaku usaha.
 
Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar memastikan bahan tidak mengandung unsur terlarang, tetapi juga mencakup aspek kebersihan proses produksi hingga distribusi.
 
“Jadi halal tuh higienis, halal tuh lifestyle begitu,” jelasnya.
 
Ia mencontohkan, produk bisa saja berbahan ayam, namun tetap tidak halal jika proses penyembelihan, penyimpanan, atau pengiriman tidak memenuhi standar kebersihan dan prosedur.
 
 
Terkait mekanisme pendaftaran, ia menyebut pelaku usaha tidak perlu menggunakan perantara. Prosesnya dilakukan secara daring melalui sistem Si-Halal.
 
Pelaku usaha cukup mendaftarkan data diri dan usaha, mengunggah foto produk, serta melengkapi dokumen seperti KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, pendamping halal akan mengambil permohonan melalui sistem dan melakukan verifikasi lapangan.
 
“Nggak pakai calo-calo, nggak pakai pungutan-pungutan,” tegasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore