
Ilustrasi Tabungan syariah./ freepik
JawaPos.com- Perkembangan bank syariah di Indonesia kian pesat, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat menerapkan prinsip ekonomi islam.
Namun, menabung di perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional, salah satunya terkait perjanjian atau akad wadiah dan mudharabah.
Hal paling mendasar saat ingin membuka tabungan syariah adalah mengenal jenisnya, yakni tabungan mudharabah dan tabungan wadiah.
Karakteristik yang terdapat dalam tabungan Mudharabah adalah adanya pembagian keuntungan yang istilahnya dikenal sebagai bagi hasil.
Dalam skema bagi hasil, bank akan menginvestasikan atau mengelola dana dari nasabah ke dalam usaha-usaha yang sesuai syariah.
Adapun, dalam tabungan wadiah berarti nasabah sebagai pemilik dana yang menitipkan dananya kepada Bank dan memberikan amanah kepada pihak bank untuk mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaannya.
Pihak bank wajib mengembalikan dana tersebut kepada nasabah apabila nasabah menginginkannya sewaktu-waktu.
Sedangkan tabungan dengan skema akad mudharabah dimana nasabah bertindak sebagai Pemilik Dana (Shahibul Maal) dan Bank sebagai Pengelola Dana (Mudharib) yang mempunyai kuasa untuk mengelola dana tersebut untuk berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta mengembangkannya termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko yang mungkin timbul.
Dikutip dari ocbc.id memaparkan bahwa selain tabungan syariah wadiah, terdapat produk keuangan syariah lain yaitu tabungan mudharabah.
Walau sama-sama memiliki prinsip sesuai syariat islam, tetapi dua jenis tabungan ini memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut ini merupakan perbedaan tabungan wadiah dan mudharabah.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, tabungan wadiah memiliki akad wadiah yaitu pihak nasabah hanya menitipkan uang kepada bank dalam bentuk simpanan. Apabila nasabah membutuhkan uang sewaktu-waktu, pihak bank harus mengembalikan dana kepada nasabah.
Akad tersebut berbeda dengan akad yang berlaku dalam tabungan mudharabah. Pada tabungan mudharabah menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad untuk mendapatkan laba, bukan sekedar menyimpan uang. Nasabah selaku pemberi modal, menyetorkan sejumlah dana kepada Bank selaku pengelola. Hasil keuntungannya akan dibagi dua berdasarkan nisbah/rasio bagi hasil.
Baca Juga: Kenali 5 Tips Membuat Tabungan Masa Depan Anak : Untuk Menunjang Pendidikan yang Berkualitas
Perbedaan berikutnya terletak pada peran nasabah. Bagi nasabah yang menggunakan tabungan mudharabah akan berperan sebagai pemilik modal (shahibul mal) karena mereka menginvestasikan sejumlah dana kepada bank. Sementara nasabah pada tabungan berakad wadiah berperan sebagai penitip uang (muwadi) karena hanya menitipkan saja tanpa adanya akad investasi.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
