
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto. (Istimewa)
JawaPos.com - Kemudahan mengakses layanan keuangan digital perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai produk dan risiko yang ditawarkan. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai peningkatan kompetensi penyampai informasi keuangan menjadi salah satu upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 69,57 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat akses terhadap layanan keuangan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat mengenai keuangan.
Di sisi lain, media sosial semakin banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi keuangan. Namun, kanal digital juga digunakan untuk menawarkan produk ilegal dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, perkembangan industri teknologi finansial atau fintech perlu diikuti tanggung jawab dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemahaman keuangan yang baik juga diperlukan agar layanan digital dapat digunakan secara tepat.
“Kematangan industri fintech perlu dicerminkan melalui manfaat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Bersama IARFC, AFTECH memperkuat kompetensi penyampai informasi agar kemudahan akses diikuti pemahaman yang baik. Kami ingin membangun kepercayaan yang menjadi fondasi bagi pemanfaatan fintech secara aman, bijak, dan produktif,” ujar Firlie di Jakarta, dikutip Jumat (23/10).
Untuk mendukung penyampaian informasi keuangan yang lebih berkualitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 (POJK 6/2026). Aturan tersebut mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai edukasi, pemasaran, dan rekomendasi, serta kewajiban transparansi dan penyampaian risiko.
Regulasi tersebut turut mengatur tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap konten mitra pemasarannya, termasuk dalam memastikan kompetensi financial influencer atau finfluencer. Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
Wakil Ketua Umum IV AFTECH Claudia Kolonas menjelaskan, pengembangan kompetensi finfluencer mencakup tiga unit pembelajaran, yakni perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampai informasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

5 Pekerjaan Terbaik untuk Introvert, Pilihan Karir yang Sesuai dengan Kelebihan Diri
5 Cara Menemukan Jodoh Bagi Orang Introvert Yang Tidak Suka Bersosialisasi
Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme, Indonesia Pimpin CTIF Council
Bill Gates Puji AI Meta Milik Zuckerberg, Muse Dinilai Mampu Mengubah Cara Orang Bekerja
KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Bea Cukai yang Terkait PT Djarum Capai Triliunan
Prediksi Skor Everton vs Newcastle United: Tuan Rumah Tertekan, The Magpies Bidik Kemenangan
Prediksi Skor RANS Nusantara FC vs Kendal Tornado FC, Duel Ketat Tim Papan Atas Championship
Prediksi Skor Adelaide United vs Lion City Sailors: Duel Perebutan Posisi Puncak Grup F ACL Two
Prediksi Frosinone vs Lecce di Serie A: Ancaman Raimondo dan Masalah Pertahanan Tim Tamu
Prediksi Skor Frosinone vs Lecce: Canarini Bidik 4 Kemenangan Kandang Beruntun

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022