Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 September 2023 | 23.36 WIB

Lindungi UMKM dari Project S TikTok, Zulhas Revisi Permendag PPMSE, Socmed Tak Bisa Langsung jadi E-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).

JawaPos.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan akan merilis aturan main platform social commerce seperti Tiktok. Menurutnya, jika tidak diatur, maka TikTok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain bakal kolaps.

"TikTok itu socio commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Zulkifli dalam rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Parlemen, Senin (4/9) kemarin.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku, pemerintah tidak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Sebab, cara itu bisa membuat Indonesia digugat di World Trade Organization (WTO). Itu sebabnya, pria yang akrab disapa Zulhas itu akan menata aturan main TikTok dengan menggunakan instrumen Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Saya usul ke Pak Teten (MenkopUKM), kita larang saja. Tapi kita enggak boleh larang-larang karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Zulhas.

Untuk itu, pemerintah akan membuat aturan main social commerce seperti perusahaan asal Tiongkok itu melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Perubahan beleid itu sudah sampai tahap harmonisasi antar kementerian dan lembaga sejak 1 Agustus lalu. Zulhas mengatakan, ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce seperti Tiktok Shop dalam revisi Permendag tersebut.

Pertama, media sosial tidak bisa otomatis menjadi e-commerce. Untuk bisa menjadi e-commerce, media sosial harus memiliki izin terpisah.

Kedua, e-commerce maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan tersebut harus memiliki izin tersendiri.

Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.

Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commmerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, e-commerce yang ada paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena TikTok ini tahun depan mau investasi USD 10 miliar," tegas Zulkifli.

Terkait ancaman TikTok ini, Presiden Joko Widodo pada Juli lalu telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ancaman platform social commerce.

Menurut Menteri Budi Arie, Project S dari salah satu platform digital disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri. Seperti diketahui, Project S merupakan proyek yang dijalankan TikTok melalui TikTok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Melalui Project S, TikTok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Tiongkok. Jauh-jauh hari, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga sudah mengkhawatirkan agresivitas platform social commerce seperti Tiktok yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore