Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 September 2024 | 17.40 WIB

Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS) - Image

ILUSTRASI. (BUDIONO/JAWA POS)

”Tidak tahu… Baik. Saudara Saksi, bangunan dua lantai di Distrik D yang disewa Perusahaan P ini lalu rusak akibat penjarahan. Betul begitu?”

”Saya, Pak Hakim!”

”Kapan itu terjadi?”

”Kira-kira setahun lalu.”

”Jadi pada Januari setahun yang lalu?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Siapa yang menjarah?”

”Massa tak dikenal.”

”…Saudara Saksi, apakah Saudara tahu kondisi bangunan di Distrik D ini sebelum penjarahan?”

”Saya, Pak Hakim.”

”Nah, kalau begitu, bagaimana kondisinya dibanding setelah penjarahan?”

”Rusak parah, Pak!”

”Iya… Tapi seperti apa rusaknya?”

”Semua pintu kaca dan jendela pecah. Semua barang milik Perusahaan P dijarah atau dirusak. Bahkan kabel dan pipa yang ditanam dan keramik lantai juga ikut dicongkel…”

”Sebentar, Saudara Saksi. Bangunan di Distrik D ini dijarah atau dirusak?”

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore