
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 36.191 rekening terindikasi melakukan akitivitas yang berkaitan dengan judi online atau judol sampai dengan Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, data rekening yang terindikasi dengan judi online pada bulan ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan catatan bulan sebelumnya.
"Meningkat cukup signifikan sebesar 3.000 (rekening) dibandingkan dengan data bulan lalu sebesar 33.836 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Dian mengatakan, hingga juni 2026 OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang diduga terkait praktik tersebut.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujarnya.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk melakukan perluasan atas laporan tersebut, dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi Judol serta melakukan EDD.
Lanjutnya, ia juga melaporkan kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan tersebut berjalan seiring dengan DPK yang meningkat 13,47 persen secara tahunan.
"Secara umum, saya ingin menyampaikan bahwa kinerja perbankan pada posisi Mei 2026 tumbuh positif dengan pertumbuhan kredit secara year on year mencapai 11,51 persen dan ini sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga secara year on year yang tumbuh sebesar 13,47 persen," ucapnya.
Dian mengatakan, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,17 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,84 persen. Sedangkan dari sisi likuiditas perbankan juga masih memadai.
Ia menjelaskan Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat sebesar 186,54 persen atau jauh di atas ketentuan minimum 100 persen. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana noninti (AL/NCD) mencapai 108,20 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 22,74 persen, masing-masing melampaui ambang batas minimum 50 persen dan 10 persen.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
