
Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau. (Tobacco Asia)
JawaPos.com – Kekhawatiran terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat sekitar 6.000 pekerja sektor pertembakauan menyatakan penolakan terhadap rancangan aturan standardisasi atau penyeragaman kemasan rokok yang tengah dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penolakan itu disampaikan melalui petisi atau kanal masukan publik usai konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, mengatakan ribuan pekerja telah mengunggah suara penolakan mereka melalui tautan survei masukan publik yang beredar di kalangan pekerja.
“Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja,” ujar Waljid kepada wartawan, Rabu (3/6).
Waljid menilai perluasan aturan peringatan kesehatan menjadi standardisasi kemasan polos berpotensi menekan industri hasil tembakau (IHT) dan memicu gelombang PHK di sektor padat karya. Selain meningkatkan angka pengangguran, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memicu gejolak sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Penolakan terhadap rancangan aturan tersebut disebut bukan hal baru. Serikat pekerja telah menyuarakan keberatan sejak RPMK pertama kali muncul pada September 2024. Saat itu, platform resmi Partisipasi Sehat yang digunakan untuk menyampaikan aspirasi bahkan sempat mengalami gangguan akses akibat tingginya jumlah partisipasi masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, menilai bahwa kebijakan penyeragaman kemasan berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal.
“Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen,” kata Henry.
Menurut Henry, di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut secara lebih menyeluruh. Ia juga menyoroti belum dilibatkannya Kementerian Ketenagakerjaan dalam pembahasan hingga tahap konsultasi publik terakhir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022