Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 16.01 WIB

Kemenkes Godok Aturan Standardisasi Kemasan Rokok, Pedagang Kaki Lima Minta Dilibatkan

Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre) - Image

Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)

JawaPos.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah melibatkan pedagang terkait Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan. Aturan tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap usaha ritel kecil.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang dalam Konsultasi Publik RPMK yang digelar Kemenkes pada 25 Mei lalu.

Menurutnya, kebijakan standardisasi kemasan berpotensi menyulitkan pedagang membedakan rokok legal dan ilegal di pasaran.

Ali menilai aturan yang mengarah pada penggunaan warna seragam, termasuk pantone 448C, serta penyeragaman huruf dan tampilan kemasan rokok dapat memicu persoalan baru di lapangan.

“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).

Jutaan Pedagang Disebut Terdampak

APKLI menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima dan pelaku usaha kecil berpotensi terkena dampak aturan tersebut. Mereka mencakup pedagang warung kelontong, asongan, PKL hingga UMKM lain yang menggantungkan pendapatan dari penjualan harian.

Menurut Ali, produk rokok memiliki kontribusi besar terhadap omzet pedagang kecil. Pada sejumlah toko kelontong, penjualan rokok bahkan diklaim menyumbang lebih dari 50 persen total penjualan.

Soroti Arah RPMK

Ali juga mempertanyakan mengapa RPMK yang awalnya membahas pencantuman peringatan kesehatan berkembang hingga memuat aturan standardisasi kemasan rokok.

Menurutnya, regulasi itu seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi masyarakat yang hidup dari sektor pertembakauan.

“RPMK ini seharusnya menjadi instrumen keseimbangan kepentingan rezim kesehatan dan rezim ekonomi rakyat dalam tata kelola ekosistem pertembakauan di Indonesia,” kata Ali.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore