
Pemerintah resmi menaikkan skema biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan skema biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik. Kebijakan baru tersebut dinilai memberi ruang lebih fleksibel bagi maskapai dalam mengatur harga tiket di tengah lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan sekaligus menggantikan KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menyambut positif kebijakan anyar tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai langkah pemerintah menjadi bentuk mitigasi cepat terhadap tekanan yang dihadapi industri penerbangan nasional akibat kenaikan harga avtur.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Denon dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
Ia menilai, Indonesia termasuk salah satu negara yang cepat merespons dampak geopolitik global terhadap industri penerbangan, bersama Vietnam, Thailand, dan Filipina. Denon mengatakan aturan baru yang lebih fleksibel akan memudahkan maskapai dalam menentukan besaran fuel surcharge sekaligus penyesuaian harga tiket pesawat.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," ujar Denon.
"Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjutnya.
Dalam aturan terbaru itu, besaran fuel surcharge dibuat secara berjenjang berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Penetapan masa berlaku surcharge nantinya akan ditentukan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022