Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 23.04 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/4). (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/4). (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar pesawat sebesar 38 persen di tengah lonjakan harga avtur yang kian membebani operasional maskapai penerbangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen mengacu pada batas atas tarif penerbangan tahun 2019 yang kemudian disesuaikan dengan kondisi terkini.

“Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikkan fuel surcharge. Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen, sehingga berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019, dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).

Ia menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara propeller sebesar 25 persen.

“Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Artinya, untuk jet naik sekitar 28 persen, sedangkan propeller naik sekitar 13 persen,” imbuhnya.

Untuk diketahui, harga avtur berkontribusi terhadap 40 persen dari biaya operasional pesawat. Itu sebabnya, tanpa intervensi kebijakan pemerintah, kenaikan harga avtur bisa mempengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga avtur untuk maskapai penerbangan domestik di seluruh bandara Indonesia selama periode 1–30 April 2026. Kenaikan ini terbilang signifikan, dengan rata-rata lonjakan mencapai Rp 9.895 per liter atau berkisar 64 hingga 73 persen dibandingkan harga Maret 2026.

Mengutip laman resmi My Pertamina, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, melonjak dari Rp 13.656 menjadi Rp 23.551 per liter, naik Rp 9.895 per liter atau sekitar 72,5 persen.

Adapun kenaikan tertinggi secara nominal terjadi di sejumlah bandara seperti Kuabang, Bandara Halmahera Utara, Bandara Mathilda Batlayeri Tanimbar, Bandara Singkawang, Bandara Pattimura Ambon, BandaraKarel Sadsuitubun Langgur, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore