
Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 50 persen. (istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 50 persen, dari sebelumnya sebesar 38 persen. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan lonjakan harga avtur yang per 1 Mei 2026 telah mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter.
Kebijakan itu sebagaimana pula tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).
Lukman memastikan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku. "Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026," tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
Adapun penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam hal ini, pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Ia menegaskan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
