
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Nurul F/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Viral di media sosial terkait keluhan tiket pesawat rute Bandara Rembele, Aceh menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara yang tembus hingga Rp 8 juta di tengah kondisi darurat bencana.
Merespons hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui dan memastikan mahalnya harga tiket berkaitan dengan penggunaan penerbangan charter yang memang memiliki skema tarif berbeda dari penerbangan reguler.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga pada penerbangan charter tidak bisa disamakan dengan penerbangan komersial reguler.
“Jadi kalau charter memang agak sedikit berbeda. Karena kalau charter itu kan mereka menghitung tidak seperti reguler," kata Dudy dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (5/12).
Ia menilai harga tiket yang mahal untuk pesawat charter disebabkan oleh beban penumpang yang berbeda ketika saat berangkat dan pulang. Sehingga mereka biasanya menetapkan tarif sekaligus untuk perhitungan pulang dan pergi alias PP.
"Charter itu menghitung pulang dan pergi. Sehingga kalau dibebankan kepada per seatnya jatuhnya menjadi lebih mahal,” jelas Dudy.
“Karena kalau dari Jakarta misalnya kosong kemudian dia kembali itu yang dia hitung. Jadi memang kalau charter relatif menjadi lebih mahal dari reguler. Kurang lebih demikian," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh mengatur tarif untuk penerbangan perintis maupun reguler, tetapi tidak untuk charter.
“Tiket pesawat kita itu kalau perintis sudah jelas ya, tarifnya ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian tiket pesawat reguler tarifnya dibatasi TDR dan ditetapkan juga Kementerian Perhubungan,” jelas Lukman.
“Ada hal yang tidak bisa ditetapkan adalah tarif pesawat charter. Itu yang terjadi. Jadi kalau charter tentu kita tidak bisa batasi,” lanjut Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan jadwal penerbangan perintis dan reguler di masa bencana membuat sebagian masyarakat memilih opsi charter, yang biayanya tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Jadi saat ini memang penerbangan perintis maupun penerbangan reguler itu tidak sebanyak setiap hari ada. Jadi pada saat tertentu memang ada yang menggunakan charter dan tiket ini yang tidak bisa kita awasi," ujar Lukman.
"Karena memang tidak ada aturan. Ini kan langsung di-charter satu pesawat dengan sekali perjalanan berapa gitu,” tukasnya.
Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022