Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 19.36 WIB

BMW Siapkan Langkah Hukum Selanjutnya usai Gugatan Terkait M6 Ditolak

BYD M6. (byd.com) - Image

BYD M6. (byd.com)

JawaPos.com - BMW Group Indonesia akhirnya buka suara terkait penolakan oleh Pengadilan (PN) Jakarta Pusat terkait gugatannya terhadap BYD Indonesia perihal sengketa merek dagang M6. Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.

"Saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7).

Dia menjelaskan, BMW sejatinya menghormati keputusan yang telah diberikan oleh hakim. Hanya saja, ia menekankan putusan ini belum memeriksa kasus ini ke tahap substansi terkait klaim pelanggaran merek.

"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan," ungkap dia.

"Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, gugatan tersebut merupakan standarisasi perusahaan untuk melindungi merek serta kekayaan intelektual. Hal ini juga menggambarkan tanggung jawab dari BMW kepada pelanggan.

"Dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia," tukas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh BMW AG dalam perkara sengketa merek dagang 'M6' melawan BYD. Putusan ini ditetapkan dalam sidang pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang dipimpin oleh hakim ketua Dariyanto.

Dalam perkara tersebut, BMW AG tercatat sebagai pihak penggugat, sementara BYD Motor Indonesia bertindak sebagai tergugat. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan juga mencatat bahwa tergugat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dalilnya dapat diterima atau dikabulkan.

Dalam pertimbangan pokok perkara, hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,070 juta.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore