
BYD M6. (byd.com)
JawaPos.com - BMW Group Indonesia akhirnya buka suara terkait penolakan oleh Pengadilan (PN) Jakarta Pusat terkait gugatannya terhadap BYD Indonesia perihal sengketa merek dagang M6. Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan tersebut.
"Saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural," kata Jodie dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/7).
Dia menjelaskan, BMW sejatinya menghormati keputusan yang telah diberikan oleh hakim. Hanya saja, ia menekankan putusan ini belum memeriksa kasus ini ke tahap substansi terkait klaim pelanggaran merek.
"Pengadilan mengambil keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan prosedural, dengan menyimpulkan perkara belum dapat dilanjutkan karena belum menghadirkan semua pihak yang relevan," ungkap dia.
"Penting untuk disampaikan bahwa pengadilan belum dalam tahap menilai atau memeriksa substansi dari klaim pelanggaran merek tersebut," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, gugatan tersebut merupakan standarisasi perusahaan untuk melindungi merek serta kekayaan intelektual. Hal ini juga menggambarkan tanggung jawab dari BMW kepada pelanggan.
"Dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan di industri otomotif Indonesia," tukas dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh BMW AG dalam perkara sengketa merek dagang 'M6' melawan BYD. Putusan ini ditetapkan dalam sidang pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang dipimpin oleh hakim ketua Dariyanto.
Dalam perkara tersebut, BMW AG tercatat sebagai pihak penggugat, sementara BYD Motor Indonesia bertindak sebagai tergugat. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Pengadilan juga mencatat bahwa tergugat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dalilnya dapat diterima atau dikabulkan.
Dalam pertimbangan pokok perkara, hakim memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,070 juta.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
