
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, didampingi sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Legislator menyoroti tentang perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menilai, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu melibatkan sektor terdampak dalam proses pembuatan peraturan.
Hal itu dia sampaikan menanggapi rencana Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerapkan kemasan polos rokok tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor industri hasil tembakau, seperti petani dan peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Nurhadi, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, menyerap 6 juta tenaga kerja dan memberikan penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau (CHT). Sehingga, pembuatan kebijakan dalam sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional.
"Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodasi aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," ujarnya, dikutip Selasa (17/9).
Dalam sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan agar tidak membuat kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Nurhadi mengatakan, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak bisa disamakan. Di Indonesia, industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan dan memiliki jutaan peritel yang mayoritas di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bagi pedagang kecil, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80 persen. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik serta global saat ini tidak menentu.
Menurutnya, aturan seperti RPMK kemasan polos rokok tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini, dapat mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional. "Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," tambahnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
