
Ikan hias jenis Arwana.
JawaPos.com - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo mengungkapkan ikan hias arwana menyumbangkan pemasukan bagi negara sebesar USD 8 juta per tahun atau sekitar Rp 127 miliar (asumsi kurs Rp15.900). "Arwana ini termasuk komoditas ekspor kita yang cukup menghasilkan devisa negara, setiap tahun hampir 8 juta dolar AS," ujar Budi Sulistiyo, dikutip Minggu (29/10).
Pasalnya, ikan Arwana masuk dalam kategori CITES kategori Appendix I dengan status nasional dilindungi penuh. "Iya, izin ekspor arwana itu karena arwana termasuk ke dalam Appendix I CITE. Itu harus punya izin khusus untuk diizinkan bahwa pelepasan spesies itu keluar negeri," paparnya.
Diketahui KKP menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi. Penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan jenis ikan.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
