Bea Cukai gagalkan pengiriman ratusan ribu rokok ilegal yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY/Antara
JawaPos.com - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tegas menolak seluruh aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang membuat aturan tersebut, dinilai hanya fokus pada cara pandang yang sempit tanpa melihat dampak lainnya yang lebih besar.
Ketua APTI Pamekasan, Samukrah, menyatakan tegas menolak dan meminta aturan produk tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan. "Jadi, kami sebagai petani tembakau ini harus menyuarakan penolakan ini ke siapa? Kami sangat keberatan karena (aturan) ini dapat membuat industri tembakau tergusur!" tegasnya lewat keterangan tertulis, Minggu (15/10).
Isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai memuat banyak larangan yang eksesif. Mulai dari larangan petani tembakau untuk menanam tembakau hingga larangan iklan, promosi, dan penjualan produk tembakau.
"Kalau saya pinjam bahasanya Emha, kalau bukan dibuat rokok, itu solusinya buat apa? Apa dibuat pecel atau dibuat sayur atau dibuat apa ini tembakau ini?" kesalnya.
Samukrah melihat, industri tembakau adalah industri legal dan resmi yang terus tergerus akibat perlakuan yang diskriminatif dari regulasi. Rencana aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai akan menimbulkan masalah baru.
"Ya, menurut saya, tapi ini mohon maaf ya, pemerintah (Kemenkes) itu jadi membuka keran yang selebar-lebarnya untuk perokok pindah ke rokok ilegal, yang non-cukai. Karena orang-orang sekarang ini sudah tidak gengsi, banyak yang merokok tanpa pita cukai itu," terangnya.
Padahal, Samukrah menegaskan, ketika rokok ilegal semakin merajalela, maka pemerintah juga ikut menanggung rugi. Oleh karena itu, ia meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah serta tidak melampaui dan bertolak belakang dengan UU-nya.
"Mungkin saya petani, tapi saya sedikit paham lah. Jangan sampai aturannya melampaui isi UU-nya. Apa yang harus diatur pemerintah, oke lah, kita paham bagian mana saja yang mesti diatur, misalnya dilarang merokok di tempat pendidikan, di tempat keagamaan, di rumah sakit, di kendaraan umum. Ya, kita harus tahu diri lah," katanya.
Samukrah juga menilai isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang beredar saat ini bukan hanya tentang pengaturan, tapi berisi pelarangan total dan mengesankan produk tembakau sebagai produk ilegal. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan membela kepentingan bangsa dan meminta petani dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan.
"Makanya, kalau buat aturan-aturan itu mestinya pemangku kepentingan yang bersinggungan harusnya diajak untuk duduk bersama. Kita ini juga tidak anti diskusi," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
