
Pabrik PT. Kertas Nusantara di Kalimantan Timur. Gelar perkara terkait nasib ribuan karyawan yang dirumahkan dijanjikan digelar usai Pilpres
JawaPos.com – Ribuan karyawan dirumahkan dan perusahaan masih ada utang untuk membayar gaji. Terbaru, dikabarkan bakal ada gelar perkara pada Maret ini. Namun urung dilakukan. Sudah menjadi rahasia umum jika nasib karyawan PT Kertas Nusantara (dulu Kiani Kertas) masih terkatung-katung karena bisnis yang tidak berjalan baik.
Sudah bertahun-tahun perusahaan milik Prabowo Subianto dan adik kandungnya, Hashim Djojohadikusumo itu belum menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang sejak 2014 telah merumahkan 1.400 karyawan. Akibatnya, hampir setiap tahun selalu ada aksi dari karyawan untuk menuntut haknya.
Kabarnya, tunggakan gaji karyawan selama 5 tahun itu menelan dana yang cukup besar. Yakni, Rp 540 miliar. Plt Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (SPKHut) Ardus Manurung mengatakan, ada 1.400 karyawan yang belum dibayarkan gajinya oleh perusahaan.
"Karyawan ada sekitar 1400-an, ya. Sampai sekarang belum ada pembayaran. Sudah lima tahun," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com belum lama ini.
Ardus menjelaskan, mereka yang belum dibayarkan gajinya oleh perusahaan masih berstatus sebagai karyawan. Hanya saja mereka harus dirumahkan tanpa ada kesepakatan kontrak.
"Kontrak nggak ada, diputus karena kami (karyawan) permanen. Kami digantung statusnya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, besaran gaji tertunggak yang harus dibayarkan oleh Kertas Nusantara cukup bervariasi. Mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Jumlahnya bisa makin besar karena dia tidak tahu kapan gaji itu dibayar.
’’Dahulu, ada 1.500 karyawan yang dikontrak. Dari jumlah itu, 1.400 karyawan menjadi tetap. Sampai sekarang, statusnya karyawan," jelas dia.
Sampai saat ini, Ardus menilai, tidak ada upaya serius dari perusahaan untuk membayarkan tunggakan gaji kepada karyawannya. Padahal, berbagai upaya dilakukan para karyawan maupun serikat terkait guna meminta kejelasan masalah tersebut.
"Kalau dari kami, terus mengusahakan bagaimana supaya ada pembayaran. Kami sudah menyiapkan deal-deal supaya ada pembayaran," kata dia.
Ardus dan karyawan lain yang hampir enam tahun bertahan di PT Kertas Nusantara yang mati suri itu butuh kejelasan. Apalagi, seiring berjalannya waktu ada yang dirumahkan karena perusahaan tak mampu membayar gaji. Matinya produksi pabrik membuat perusahaan tak punya pemasukan untuk menggaji karyawannya.
Hal itu justru menjadi ironi berkelanjutan dari perusahaan yang diketahui milik Prabowo Subianto itu. Meski banyak yang dirumahkan, Ardus mengatakan masih ada sejumlah karyawan yang 'gentayangan' di pabrik Kertas Nusantara. Jumlahnya cukup banyak dengan perkerjaan khusus.
"Untuk sementara yang aktif tinggal di lokasi termasuk sekuriti. Kalau nggak salah, mungkin 200-an orang. Kalau produksi sudah nggak lagi," terang Ardus.
Ardus mengatakan, masih dipekerjakannya sejumlah karyawan sebagai langkah untuk menjaga aset perusahaan. Menurut dia, mereka yang bekerja diberikan iming-iming penghasilan wajar kendati perusahaan tengah menjadi pesakitan.
"Ya, untuk jaga aset. Digaji sekitar Rp 2,5 juta per bulan atau lainnya," tuturnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
