Ilustrasi Gedung BNI. (Istimewa)
JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) buka suara usai perusahaan tekstil raksasa di Asia Tenggara ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex. Ia memastikan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex," kata Royke dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).
Lebih lanjut, Royke memastikan akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas. Bahkan, perseroan juga mengakui bahwa PT Sritex telah memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan juga pertumbuhan ekonomi tanah air.
”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Royke.
Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. "BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Upaya kasasi itu sebelumnya dilakukan Sritex, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit.
Kasasi itu bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (19/12).
Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Prof. Hamdi, bersama anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Serta panitera pengganti Wigati Pujiningrum. Putusan itu diketok pada Rabu (18/12) kemarin.
Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap nasib kepailitan Sritex. Sebab, kepailitan Sritex sempat menarik perhatian publik, salah satunya dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, merespons keputusan itu, manajemen Sritex sendiri mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (KP) kepada MA terkait keputusan itu.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
