Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Oktober 2024 | 22.00 WIB

Cegah Kerusakan Lingkungan, Perizinan Pembangunan di Kawasan Bandung Utara Diperketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara. (ANTARA) - Image

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin kritis.

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga KBU dari dampak pembangunan yang tidak terkendali yang berpotensi mengancam ekosistem dan keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

"Masalahnya ini sudah kronis, KBU tidak ada yang mengendalikan. Pihak yang mengendalikan itu regional bukan hanya tanggung jawab Kota Bandung saja," kata Koswara di Bandung, Selasa (22/10).

Ia mengakui masih banyak bangunan yang melanggar aturan sehingga berdampak kepada kerusakan lingkungan di kawasan ini. Menurutnya, dengan kebijakan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seharusnya bisa mengontrol pembangunan di kawasan tersebut.

"Dengan kebijakan OSS, ternyata masyarakat tidak terkontrol menggunakan KBU. Dulu masih ada izin. KBU ini bukan perizinan yang berisiko tapi kawasan berisiko. Makannya harus dikendalikan," katanya.

Atas hal itu, Koswara meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) untuk membuat surat agar OSS Kawasan Bandung Utara diperbaiki prosedurnya. "Saya minta DPMPTSP supaya bersurat, karena Kawasan Bandung Utara ini berisiko. Sehingga jika terjadi hujan, air langsung mengalir ke bawah, harusnya ada yang diserap," kata dia.

Koswara mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi lebih ketat terhadap setiap permohonan izin pembangunan, khususnya proyek-proyek berskala besar seperti perumahan, komersial, dan infrastruktur. Ia menambahkan pembangunan yang dianggap berisiko terhadap lingkungan akan ditinjau ulang agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore