
Teras Cihampelas, Kota Bandung. Humas Pemkot Bandung/Antara
JawaPos.com - Video dua remaja berbuat asusila di Teras Cihampelas Kota Bandung sempat menghebohkan jagat maya.
Namun, Pemkot Bandung mengklaim sebelum video tersebut viral, sudah ada rencana untuk membongkar bangunan tersebut.
Rencana itu didasari hasil evaluasi teknis dan persoalan legalitas Teras Cihampelas tahap dua yang dinilai bermasalah.
Pemkot Bandung saat ini masih menunggu hasil uji beban atau loading test sebelum mengambil keputusan akhir terkait pembongkaran Teras Cihampelas tahap dua yang membentang sepanjang 250 meter ke arah jembatan layang Pasupati.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, hasil uji tersebut akan menjadi dasar utama untuk memastikan kondisi struktur bangunan secara teknis sekaligus sebagai landasan hukum pembongkaran.
“Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar,” kata Farhan, Selasa (16/12) dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa Teras Cihampelas tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menjelaskan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menegaskan bahwa Teras Cihampelas merupakan bangunan, bukan jalan atau jembatan, sehingga secara aturan wajib memiliki kedua dokumen tersebut.
“Tidak ada PBG-nya, tidak ada Sertifikat Laik Fungsi-nya. Jadi memang secara aturan harus dibongkar,” ucapnya.
Meski demikian, Farhan menekankan pembongkaran tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, Pemkot Bandung masih perlu melakukan kajian teknis lebih lanjut untuk menentukan bagian mana yang perlu dibongkar.
“Kalau mau menyatakan bongkar, pertanyaannya apanya yang dibongkar. Secara teknis tentu nanti ditentukan oleh ahli,” kata Farhan.
Ia juga menegaskan, jika pembongkaran dilakukan, Pemkot Bandung akan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya.
Namun sebelum itu, hasil kajian teknis akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan aspek legal pembongkaran.
“Kita lagi penelitian dulu. Kalau penelitiannya sah, benar, bisa diakui secara hukum, kita ajukan kepada DJKN, apakah boleh dibongkar atau tidak,” tuturnya.
Farhan menambahkan, Teras Cihampelas tahap dua telah ditutup sejak akhir Maret dan saat ini tidak lagi boleh diakses masyarakat.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
