Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 18.32 WIB

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, DPR Minta Pedagang Kecil Tetap Diberi Ruang

Ilustrasi rokok. (Istimewa) - Image

Ilustrasi rokok. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Komisi kesehatan DPR ini pun menyoroti soal larangan penjualan rokok ketengan yang tertuang dalam aturan tersebut.
 
Adapun PP 28/2024 merupakan aturan turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dimana soal larangan penjualan rokok ketengan diatur dalam Pasal 434 Ayat 1c. Selain bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok sebagai zat adiktif di tengah masyarakat, aturan ini juga dimaksudkan sebagai upaya menekan prevalensi perokok anak.
 
"Aturan ini ranahnya pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusuan yang melibatkan masyarakat, kita hormati," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Kamis (31/7).
 
Rahmad menjelaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat. Namun penting juga sebelum menerapkan larangan penjualan rokok ketengan, pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok.
 
Di sisi lain, Rahmad memahami bahwa kebijakan negara tidak dapat menyenangkan semua pihak. Ia tak memungkiri, aturan ini dianggap akan merugikan kelompok masyarakat bawah, dan pelaku usaha-usaha kecil.
 
“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ungkap Rahmad.
 
Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan pelaku usaha kecil yang selama ini menjual rokok secara ketengan atau eceran. Rahmad menegaskan, aturan tersebut bukan berarti mematikan usaha masyarakat.
 
“Para pedagang asongan dan pedagang kali lima (PKL), warung-warung kecil, kita dorong kepada Pemerintah untuk tetap memberikan ruang, agar mereka tetap tumbuh,” jelasnya.
 
"Jadi, kami dorong pemerintah memberikan ruang yang bijak dalam melakukan pengawasan PP ini. Lakukan dengan cara-cara humanis dan berikan pendampingan," sambungnya.
 
Karena itu, ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara optimal. Khususnya, dalam hal aturan batasan penjual rokok di dekat lokasi sekolah.
 
"Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra," ucapnya.
 
Dalam PP 28/2024 itu juga, lanjut Rahmad, Pemerintah mengatur soal produksi dan impor produk tembakau, dan larangan iklan rokok. Aturan itu pun dibuat termasuk untuk optimalisasi kenaikan tarif cukai rokok.
 
"Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus," pungkas Rahmad.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore