Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2023 | 13.17 WIB

PT Duta Manuntung Keberatan Proses Voting, Proposal Perdamaian PKPU PT CFK Dinilai Rugikan Kreditur

PT Cahaya Fajar Kaltin. (Instagram CFK)


JawaPos.com 
– Meski telah memenangkan sidang wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, 6 Juli 2022 lalu, PT Duta Manuntung harus menghadapi situasi yang tidak menguntungkan. Sebagai pihak yang dimenangkan, Tim Pengacara PT Duta Manuntung, Yuridio Tirta mengatakan, muncul ketidakadilan dalam proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan terhadap PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

“Sebelumnya pada sidang penyampaian proposal perdamaian dari pihak termohon debitur (PT CFK), proposal perdamaian yang disodorkan kepada para kreditur termasuk PT Duta Manuntung, oleh pengurus debitur dan hakim pengawas, kami tidak diberikan kesempatan untuk membahas isi proposal tersebut bersama dengan principal kami. Begitu proposal kami terima, saat itu juga langsung dilakukan voting, dan hasil voting para kreditur, lebih dari setengahnya sepakat melakukan perdamaian,” terang Yuridio.

Kata dia, PT Duta Manuntung merasa keberatan dengan isi proposal perdamaian tersebut. Karena lebih condong berpihak ke debitur. Di mana pembayaran utang kepada PT Duta Manuntung senilai Rp 75,8 miliar dicicil selama 10 tahun. “PT Duta Manuntung ‘dipaksa’ menerima keputusan di dalamnya. Ini sangat tidak berpihak kepada klien kami. Sementara untuk kreditur lainnya, dilaksanakan kurang dari lima tahun,” ucap pria yang akrab disapa Dio itu.

Diterangkan Dio, dalam proposal perdamaian dijelaskan termohon untuk pembayaran utang dengan nilai Rp 1 miliar akan dibayarkan selama satu tahun. Sedangkan untuk utang Rp 7 miliar akan dibayarkan selama dua tahun. Lalu untuk hutang Rp 10 - 60 miliar, debitur diwajibkan membayar antara dua sampai tiga tahun. Dan untuk di atas Rp 70 miliar dibayarkan selama 10 tahun.

Di mana hasil voting, lebih dari separuh kreditur konkuren yang hadir menyetujui kesepakatan perdamaian. “Utang Rp 75,8 miliar kepada PT Duta Manuntung dibayarkan selama 10 tahun dari total pembayaran utang yang wajib dibayarkan oleh PT CFK senilai Rp 1,1 triliun (kepada para perusahaan kreditur sebesar Rp 600 miliar dan untuk perbankan sekitar Rp 500 miliar). Ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Kata dia, PT Duta Manuntung seharusnya mendapatkan hak masa pembayaran utang yang lebih singkat. Mengingat munculnya perkara piutang PT Duta Manuntung lebih dulu dibandingkan kreditur lainnya. Apalagi utang yang diberikan kepada PT CFK merupakan cikal bakal berdirinya perusahaan yang menjalankan PLTU di Kaltim tersebut.

“Dalam lampiran proposal perdamaian termohon, kepada PT Duta Manuntung sebagai kreditur konkuren, pembayaran akan dimulai pada 23 Agustus 2023. Dari nominal Rp 15 jutaan dan nominalnya terus meningkat sampai tahun ke 10 atau bulan ke 120 sebesar Rp 1,64 miliar,” ucapnya.

Dio mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan keberatan. Di mana terhadap sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Senin (7/8), dia masih mengharapkan muncul keberatan dari para kreditur lainnya. Meskipun melihat hasil voting sebelumnya, yang mencatat lebih dari 90 persen kreditur menerima proposal perdamaian, maka Dio menyebut, mau tidak mau, PT Duta Manuntung harus menerima apa yang menjadi isi proposal perdamaian.

“Hasil voting di sidang sebelumnya telah menggambarkan sebuah eksekusi yang sudah terjadwal. Ya seperti inilah sistem voting dalam PKPU. Lebih dari setengah setuju isi proposal perdamaian, maka perdamaian harus diterima,” ucapnya.

Media ini kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Di mana melalui pesan WhatsApp, Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya A Khusnaini belum bisa memberikan komentar. “Nanti hari Senin saja, Pak,” singkatnya.

DPRD Kaltim Panggil CFK

Di sisi lain, DPRD Kaltim akan memanggil pimpinan PT CFK ke Karang Paci –sebutan gedung DPRD Kaltim di Samarinda. Pemanggilan itu berkaitan dengan dividen yang harus disetor CFK ke Perusda PT Kelistrikan Kaltim (BUMD Pemprov Kaltim) sejak tahun buku 2020. Selain itu, CFK disebut menunggak membayar gaji kepada karyawan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, sebagai pemegang 18 persen saham di CFK, Perusda Kelistrikan berhak dari laba atau pendapatan CFK setiap tahun. CFK adalah perusahaan patungan antara Perusda Kelistrikan dengan PT Kaltim Elektrik Power yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Seno menyebut, pihaknya akan memanggil komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT CFK Dahlan Iskan. Keinginan memanggil Dahlan adalah untuk mendapatkan kejelasan dari CFK mengenai hak-hak perusda, terutama dividen setiap tahun. “Selama dua tahun ini, hak-hak perusda belum dilunasi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Pemanggilan direksi PT CFK dan Perusda Ketenagalistrikan dilakukan secara bersamaan. Kedua perusahaan tersebut diharapkan memberikan informasi lengkap, termasuk jadwal pelunasan dividen untuk tahun 2020 dan 2021.
Di samping itu, Seno menyampaikan jika DPRD Kaltim berupaya mencari solusi mengapa dividen Perusda Kelistrikan belum dibayarkan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore