
Ilustrasi
JawaPos.com – Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya membuat pernyataan sikap atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Surat pernyataan sikap itu disampaikan ke pemerintahan Joko Widodo.
Mereka mengirimnya melalui Polres Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Singaparna, Pemkab Tasikmalaya dan Kodim 0612 Tasikmalaya.
Ketua PD Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Zulharman mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, telah menimbulkan perhatian publik dan meresahkan umat Islam di seluruh Indonesia.
”Ini demi menjaga kemuliaan agama Islam serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Dedi saat diwawancara Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) di RM Hegarsari Singaparna, kemarin (2/11).
Menurut dia, ucapan Ahok adalah penistaan terhadap Alquran, penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Kemudian pernyataan Ahok yang menistakan Alquran telah melanggar Pancasila, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa dan sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia.
Pernyataan Ahok juga telah merusak kebhinekaan, menyulut kemarahan dan perpecahan antar umat beragama tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia.
Pernyataan Ahok tentang surat Almaidah 51 merupakan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang. Pertama undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
Ormas Islam se-Kabupaten Tasikmalaya, tegas H Dedi, menuntut dan meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memberikan keteladanan dengan tidak melindungi Ahok dan mendukung penegakan hukum terhadap kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.
Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk bertindak adil dan memproses secara hukum kasus penghinaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
Lalu, pihaknya pun menuntut kepolisian menegakan hukum dan menjungjung kesamaan kedudukan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang dasar 1945 amandemen ke-1V,
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam untuk bersatu dan tidak terprovokasi kepada seruan atau imbauan yang dapat memecah belah umat Islam serta mendesak agar kasus ini segara diselesaikan secara hukum.
Pernyataan ini dibuat, ungkap dia, sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus di atas. ”Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah kepada semua pemimpin bangsa demi menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya usai membacakan surat tuntutan penuntasan kasus Ahok. (dik/yuz/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
