
Ekspos kasus penangkapan tersangka Kijang, sindikat internasional peredaran narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5).
JawaPos.com - Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang tersangka kasus narkoba yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan sindikat internasional dalam kasus peredaran narkoba.
Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan mengungkapkan, tersangka atas nama SR alias Kijang, 32, ditangkap di perbatasan Indonesia dan Malayasia saat berusaha kabur. Terangka menghindar dari kejaran petugas.
Kijang berstatus buronan sejak April 2016 lalu. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu. Satu dari empat rekan Kijang ini merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Sayangnya sindikat asal Pinrang yang dikenal sangat lincah dan lihai menghindari kejaran polisi ini tak bisa lagi berkutik saat ditangkap. "Kita tangkap Kamis (17/5) lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Hermawan, dalam ekspos penangkapan tersangka Kijang di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/5)..
Penangkapan saat itu kata Hermawan dipimpin langsung Kasubdit I Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriyadi. Sebelum dilakukan penangkapan, bandar narkoba jaringan internasional ini, diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Ia disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia langsung dibawa ke Makassar. Pengungkapan kasus narkoba ini sendiri lanjut Hermawan berawal saat polisi menemukan sabu 3,4 kilogram di rumah oknum anggota polisi berinisial SD di Patampanua, Pinrang.
Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tiga orang lain yang menjadi komplotan mereka. "Yah awalnya kita temukan narkoba di oknum anggota itu sebanyak 3,4 kilogram. Kita kembangkan dan menangkan tiga orang lainnya. Nah si Kijang ini memang diakui sebagai pemilik barang haram itu," lanjutnya.
SR alias Kijang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
