Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 00.23 WIB

Kijang Sindikat Internasional Dibekuk di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Ekspos kasus penangkapan tersangka Kijang, sindikat internasional peredaran narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5). - Image

Ekspos kasus penangkapan tersangka Kijang, sindikat internasional peredaran narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (24/5).

JawaPos.com - Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang tersangka kasus narkoba yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka merupakan sindikat internasional dalam kasus peredaran narkoba.


Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan mengungkapkan, tersangka atas nama SR alias Kijang, 32, ditangkap di perbatasan Indonesia dan Malayasia saat berusaha kabur. Terangka menghindar dari kejaran petugas.


Kijang berstatus buronan sejak April 2016 lalu. Sebelumnya, polisi menangkap empat orang rekan Kijang dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu. Satu dari empat rekan Kijang ini merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).


Sayangnya sindikat asal Pinrang yang dikenal sangat lincah dan lihai menghindari kejaran polisi ini tak bisa lagi berkutik saat ditangkap. "Kita tangkap Kamis (17/5) lalu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Hermawan, dalam ekspos penangkapan tersangka Kijang di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/5)..


Penangkapan saat itu kata Hermawan dipimpin langsung Kasubdit I Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ucuk Supriyadi. Sebelum dilakukan penangkapan, bandar narkoba jaringan internasional ini, diketahui tengah melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.


Ia disergap saat masuk di wilayah Sungai Nyamuk, Nunukan, Kalimantan Utara. Ia langsung dibawa ke Makassar. Pengungkapan kasus narkoba ini sendiri lanjut Hermawan berawal saat polisi menemukan sabu 3,4 kilogram di rumah oknum anggota polisi berinisial SD di Patampanua, Pinrang.


Setelah dikembangkan, polisi mengamankan tiga orang lain yang menjadi komplotan mereka. "Yah awalnya kita temukan narkoba di oknum anggota itu sebanyak 3,4 kilogram. Kita kembangkan dan menangkan tiga orang lainnya. Nah si Kijang ini memang diakui sebagai pemilik barang haram itu," lanjutnya.


SR alias Kijang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore