
4 orang saksi internal Bank DKI dihadirkan dalam sidang kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)
JawaPos.com — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah sedang menyidangkan perkara kredit Sritex. Dalam sidang terbaru, sebanyak empat saksi dari internal Bank DKI dihadirkan. Mereka yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK).
Para saksi ini menyampaikan keterangan terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit. EW menjelaskan bahwa pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran Kantor Cabang Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN). Pengajuan dilakukan setelah kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.
“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi dalam proses ini,” ungkap EW dalam persidangan.
EW mengungkap, pengajuan kredit ini dianggap layak diteruskan karena Sritex memiliki 10.000-20.000 karyawan. Pabrik kala itu juga tengah menjalankan proyek pembuatan masker.
Tiga saksi dari grup ADK juga mengungkap tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pemantauan.
“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar saksi FSP.
Dia juga mengungkap penyebab adanya pencairan dana disaat dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh target di bagian bisnis serta target waktu RTGS.
“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” ucap FSP.
FSP menyatakan dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK. Lalu pejabat ADK lain berinisial KI telah mendistribusikan notulensi ke KMN dan RKT. Sehingga, seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.
“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
