
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menanggapi penetapan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan sikapnya.
Ia memastikan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam perkara hukum yang menjerat adik kandungnya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1).
Gus Yahya menegaskan, organisasi PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa mantan Menag tersebut.
Menurut dia, persoalan hukum yang dihadapi Yaqut merupakan tanggung jawab individu. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.
Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.
Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
