
Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Dugaan pelanggaran hukum melibatkan personel Polri kembali terjadi. Kali ini di wilayah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak main-main, kasus tersebut diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulaungi dan anak buahnya. Mereka diproses hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Berdasar pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group), AKP Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa (3/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N. Di Polres Bima, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
”Semua masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid pada Kamis (5/2).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Termasuk pemeriksaan terhadap para polisi yang sudah ditangkap. Kholid belum bersedia berbicara banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian.
”Sementara dalam pemeriksaan,” ucap dia menegaskan.
Selain Maulangi, Karol, dan perempuan berinisial N. Polda NTB juga sudah menangkap dua orang lainnya. Keduanya adalah orang dekat Karol dan N. Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkona) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Bima. Penangkapan itu dilakukan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan Karol, istri, dan rekan-rekannya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Malaungi sebagai atasan Karol diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Karol dan istrinya sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Selain mereka berdua, dua orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Kini pendalaman dilakukan pada Maulaungi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
