
Dokumentasi kayu olahan tanpa izin yang diangkut dua tersangka di Rokan Hulu Riau diduga dari perambahan hutan. (ANTARA/Polda Riau)
JawaPos.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana perambahan hutan yang kedapatan membawa sekitar 255 keping atau lebih kurang 10 kubik kayu olahan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Polisi Ade Kuncoro, menjelaskan, kedua tersangka, Muhammad Riski Novelindri (19) dan Ujang S (55). Keduanya ditetapkan sebagai pelaku setelah menggunakan truk tanpa surat keterangan sah hasil hutan di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (5/11).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas ilegal logging di wilayah Rokan IV Koto. Tim Subdit IV kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk pengangkut kayu tersebut,” kata dia, di Pekanbaru, Riau, Minggu.
Setelah diperiksa, kayu-kayu tersebut diketahui merupakan jenis meranti merah, medang, dan balam yang berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri, Kecamatan Rokan IV Koto.
Berdasarkan keterangan tersangka, kayu itu dipesan oleh Tuk Rum dan akan dibawa ke gudang perabot milik Gitok di Ujung Batu Timur–Ngaso. Kedua nama yang disebutkan ini hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.
"Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta termasuk biaya minyak Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu untuk membawa kayu olahan tersebut," papar dia.
Ia menegaskan, perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18! 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6/2023, jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.“Kedua DPO, yakni Tuk Rum dan Gitok, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar dia. (*)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
