Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2023 | 02.57 WIB

Majelis Hakim Tolak Penangguhan Tahanan Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Mantan Direktur Umum PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (tengah) digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. - Image

Mantan Direktur Umum PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (tengah) digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

JawaPos.com–Dua terdakwa atas kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yakni Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) yang mengajukan penangguhan penahanan ditolak majelis hakim. Sehingga, sidang berikutnya tetap dilanjutkan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi (keberatan) terdakwa.

”Hasilnya, menolak penangguhan penahanan (terdakwa), untuk alasan penolakan itu hak majelis. Sidang ditunda pekan depan dengan jawaban terhadap eksepsi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (23/5).

Setelah majelis hakim menolak penangguhan penahanan kepada kedua terdakwa selaku mantan direksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Makassar usai menyampaikan eksepsi, kata dia, JPU akan membalas melalui jawaban dari isi eksepsi tersebut.

”Nanti dilihat, setelah jawaban eksepsi itu disampaikan, tentunya hakim bisa saja menyatakan dalam putusan sela,” tutur Soetarmi.

Sidang yang sudah digelar dua kali dilaksanakan secara virtual. Dua terdakwa berada di Lapas Kelas I A Makassar dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Soetarmi mengatakan, itu hak majelis hakim.

”Itu hak prerogatif majelis. Kami ini (kejaksaan) hanya mengikuti proses persidangan yang sementara berlangsung,” papar Soetarmi.

Sebelumnya, terdakwa HYL menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas perkaranya dengan menyatakan dakwaan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp 20,3 miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari jaksa penuntut umum. Selain itu, untuk asuransi dwiguna jabatan senilai Rp 1,1 miliar lebih, seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp 20,3 miliar seperti dakwaan penuntut umum, yang semestinya Rp 19,1 miliar lebih.

Sebab, dia tidak pernah mengusulkan asuransi tersebut selama menjabat Direktur Umum PDAM Makassar periode 2015-2019. Dia hanya mengusulkan tantiem dan bonus/jasa produksi pada 2017.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dua terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun buku 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2016-2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel.

Kedua terdakwa telah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore