
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Niat baik tidak bisa menjadi dalih dalam proses hukum kasus dugaan korupsi. Termasuk yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook. Menurut pakar hukum pidana Suparji Ahmad, niat baik bisa gugur jika ditemukan fakta kerugian negara atau terjadi tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri maupun pihak lain.
Keterangan itu disampaikan oleh Suparji di tengah-tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu menyebut setiap program dan proyek pemerintah harus tunduk pada tata kelola keuangan negara.
”Niat baik itu gugur jika ditemukan fakta ada pihak lain yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara,” kata Suparji pada Rabu (4/2).
Menurut Suparji, tidak ada justifikasi bagi pejabat untuk menjalankan perintah tertentu jika pada praktiknya terdapat pengkondisian vendor saat program digulirkan. Temuan dan fakta memperkaya orang lain atau korporasi membuat niat baik tersebut menjadi tidak benar. Untuk itu, proses hukum harus tetap dan terus berjalan.
”Tidak ada justifikasi niat baik jika kenyataannya ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi. Itu membuat niatnya menjadi tidak benar,” imbuhnya.
Saat ini, kata Suparji, kunci pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komunikasi intensif antara regulator dan vendor untuk memenangkan pihak tertentu, lanjut dia, sudah masuk kualifikasi tindak pidana.
Langkah Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara progresif dinilai sudah tepat. Apalagi, dalam kasus tersebut Kejagung mendalami dugaan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Angka itu berasal dari selisih harga laptop Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dianggap mubazir senilai Rp 621 miliar.
”Kerugian bisa muncul dari pengeluaran yang tidak perlu atau harga yang digelembungkan karena ketiadaan kompetisi sehat,” jelas dia.
Tidak hanya Nadiem Makarim, dalam kasus tersebut Kejagung juga menyeret beberapa terdakwa lain. Yakni Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbud Ristek, dan Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD Kemendikbud Ristek.
Sementara seorang tersangka lain bernama Jurist Tan yang bertugas sebagai mantan staf khusus mendikbud ristek sampai saat ini masih buron.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
