
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan.
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Pallalo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar.
”Hari ini (19/5), tim penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/5).
Selain Kadis Perpustakaan, dua tersangka lain pelaksana tender yakin Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha Wirdana.
”Tenri A. Palalllo, kepala Dinas Perpustakaan dan selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua, Insinyur Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan,” papar Kajari Andi Sundari.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,9 miliar pada 2021. Namun dalam perjalanan proyek tersebut, dinyatakan putus kontrak sehingga proses pembangunan gedung tidak sampai 100 persen.
Andi Sundari menegaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik kejaksaan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar pada 27 Januari 2023.
”Tim penyidik sudah beberapa kali menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Andi Sundari menegaskan.
Dari laporan pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume bangunan yang ada dalam rencana anggaran biaya.
”Dari laporan tersebut terdapat selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp 3 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Andi Sundari.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Tenri A. Pallalo usai diperiksa selama lima jam dari pemeriksaan ketiganya, saat ditanya wartawan hanya mengatakan agar didoakan dalam menghadapi cobaan tersebut.
”Doakan Bundamu ini nak,” ucap singkat Tenri A. Pallalo mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
