
Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Pallalo bersama tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Makassar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan.
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Pallalo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan, Jalan Kerung-kerung Kecamatan Makassar.
”Hari ini (19/5), tim penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari seperti dilansir dari Antara, Jumat (19/5).
Selain Kadis Perpustakaan, dua tersangka lain pelaksana tender yakin Direktur CV Era Mustika Graha Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha Wirdana.
”Tenri A. Palalllo, kepala Dinas Perpustakaan dan selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua, Insinyur Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Wirdana selaku pelaksana kegiatan,” papar Kajari Andi Sundari.
Proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp 7,9 miliar pada 2021. Namun dalam perjalanan proyek tersebut, dinyatakan putus kontrak sehingga proses pembangunan gedung tidak sampai 100 persen.
Andi Sundari menegaskan, penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik kejaksaan melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar pada 27 Januari 2023.
”Tim penyidik sudah beberapa kali menggelar ekspose dan menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujar Andi Sundari menegaskan.
Dari laporan pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi maupun volume bangunan yang ada dalam rencana anggaran biaya.
”Dari laporan tersebut terdapat selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp 3 miliar. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Andi Sundari.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Tenri A. Pallalo usai diperiksa selama lima jam dari pemeriksaan ketiganya, saat ditanya wartawan hanya mengatakan agar didoakan dalam menghadapi cobaan tersebut.
”Doakan Bundamu ini nak,” ucap singkat Tenri A. Pallalo mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar itu.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
