Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 23.25 WIB

Beredar Surat DPW PAN Jabar Dapat Kuota Calon Pendamping Desa di Kemendes, Begini Klarifikasinya

Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPW PAN Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. (Antara) - Image

Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPW PAN Kabupaten Cirebon, dan Indramayu. (Antara)

JawaPos.com - Ketua Badan Hukum dan Advokasi DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat, Susanti Komalasari menyatakan DPW PAN Jabar tidak pernah menginstruksikan dan membuat surat penjaringan bakal calon pendamping desa.

“Surat tersebut tidak benar. Ketua dan Sekretaris DPW PAN Jawa Barat tidak pernah menandatangani surat tersebut,” tegas Santi melalui siaran persnya, Senin (22/9).

Sebelumnya beredar surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, dan Ketua DPD PAN Kabupaten Indramayu.

Dalam surat tersebut, tertulis nama Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah dan Sekretaris Ivan Fadilla yang tanda tangan serta bercap stempel DPW PAN Jawa Barat, tertanggal 29 Agustus 2025.

Adapun, surat bernomor: PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, itu perihalnya penjaringan bakal calon pendamping desa.

Isi suratnya dalam rangka penempatan pendamping desa di Kementerian Desa RI, disampaikan bahwa DPW PAN Jawa Barat mendapatkan quota mengisi pendaftaran bakal calon pendamping desa di daerah yang tidak memiliki perwakilan Anggota DPR RI dari PAN.

Dalam surat itu juga menyebutkan DPW PAN Jawa Barat meminta kepada DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon, beserta seluruh dokumen yang diperlukan dari daerahnya masing-masing. 

Santi menegaskan DPW PAN Jawa Barat tak terlibat dalam rekrutmen calon pendamping desa, karena hal itu sudah diatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai mekanisme, prosedur dan peraturan perundangan.

“Hal ini telah disampaikan secara resmi melalui Surat Tertulis kepada DPP PAN perihal klarifikasi dan bantahan surat penjaringan tersebut. Saat ini, DPW PAN Jawa Barat telah membentuk tim Investigasi guna menelusuri perihal surat tersebut,” katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore