Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 23.18 WIB

Rusak Mobil Rekan Kerja, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara

Jan Hwa Diana dan Suami di ruang sidang PN Surabaya, dituntut 8 Bulan Penjara. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Jan Hwa Diana dan Suami di ruang sidang PN Surabaya, dituntut 8 Bulan Penjara. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Masih ingat dengan Jan Hwa Diana? Pengusaha onderdil asal Surabaya yang sempat ramai diperbincangkan karena kasus penahanan ijazah karyawan perusahaannya, UD Sentoso Seal.

Selain tersandung kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo juga berurusan dengan meja hijau terkait perusakan dua mobil milik Hironius Tuqu alias Nimus pada 23 November 2024 lalu.

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara pengrusakan mobil oleh Diana dan Handy tercatat dalam nomor 1616/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Hakim Ketua Safruddin.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Andre Rian Hidayanto mengatakan bahwa kliennya telah menyesali perbuatannya. Mereka juga sudah minta maaf kepada korban.

"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre di hadapan Hakim Ketua, Syarifudin.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto. 

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp 3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore