
Kondisi gudang barang bukti kecelakaan di Satlantas Polres Gresik. Jumlah kendaraan semakin menumpuk lantaran banyak pemilik yang enggan memproses pengambilan. (Ludry Prayoga/Jawapos)
JawaPos.com - Penumpukan barang bukti (BB) kendaraan di gudang Satlantas Polres Gresik patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, jumlah BB terus bertambah hingga melebihi kapasitas. Selain kondisi kendaraan yang sudah rusak parah, faktor kepemilikan kendaraan juga menjadi penyebab penumpukan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik Ipda Achmad Andri Aswoko merinci ada setidaknya lima penyebab para pemilik enggan memproses kendaraan. Khususnya berkaitan dengan kasus kecelakaan di wilayah hukum Kota Pudak.
"Faktor kerusakan kendaraan menjadi alasan paling umum. Namun, juga ada kendala lainnya," ujarnya.
Salah satunya yakni status kepemilikan kendaraan yang tidak jelas. Para pemilik tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan berkendara saat melakukan pengambilan.
"Baik berupa STNK maupun BPKB kendaraan. Sehingga kami tidak bisa serta merta menyerahkan kembali kendaraan kepada pemohon," ungkapnya.
Biasanya, kondisi tersebut disebabkan lantaran kepemilikan motor masih berstatus kredit. Para pemilik enggan mengurus administrasi kepada pihak leasing.
Padahal, surat keterangan dari pihak ketiga itu bisa digunakan sebagai pengganti kepemilikan. "Lebih memilih mengambil unit baru, apalagi bagi kendaraan yang sudah diasuransikan," paparnya.
Tidak sedikit pula pemilik yang mengaku pamali dengan motornya. Lantaran khawatir membawa sial ketika sudah diperbaiki.
"Trauma melihat kendaraannya. Namun kami tetap memberikan saran untuk segera diambil," papar Aswoko.
Langkah tersebut dilakukan agar BB kendaraan tidak semakin menumpuk. Alhasil, banyak pemilik menjual kendaraannya secara ecer ke pengepul rongsokan. Aswoko menilai bahwa hal itu menjadi hak pemilik karena sudah diluar kewenangannya.
"Tapi banyak juga yang enggan mengurus. Bahkan sudah susah dihubungi. Ini yang menjadi masalah," ujar perwira dengan pangkat satu balok di pundaknya.
Alasan lainnya yakni menunggu proses pemulihan korban. Terutama yang mengalami cedera parah pasca terlibat kecelakaan.
"Ada yang baru mengambil setelah 3-5 tahun. Selama bisa menunjukkan bukti-bukti surat, tentu akan kami serahkan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
