Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 19.54 WIB

Kuasa Hukum Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Surati Komnas Perempuan

Gary Gagarin, kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual di Karawang. (Ali Khumaini/Antara) - Image

Gary Gagarin, kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual di Karawang. (Ali Khumaini/Antara)

JawaPos.com–Kuasa hukum mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji di Kabupaten Karawang, menyurati Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) agar mendapat pengawalan.

”Kami ingin agar penanganan kasusnya yang kini tengah ditangani pihak kepolisian mendapat pengawalan dari Komnas Perempuan,” kata Gary Gagarin, kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual seperti dilansir dari Antara di Karawang.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan ke Komnas Perempuan terkait peristiwa pelecehan seksual seorang oknum guru ngaji terhadap seorang mahasiswi di Karawang. Korban berinisial NA, 19, sedangkan pelaku berinisial AS yang juga merupakan paman korban.

Selain agar penanganan kasusnya dikawal, pengaduan ke Komnas Perempuan itu juga dilakukan dengan tujuan supaya korban berinisial NA, 19, mendapatkan hak-haknya, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hak-hak korban tersebut di antaranya hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses hukum maupun setelahnya.

Peristiwa pelecehan seksual yang dialami NA terjadi pada 9 April 2025 di rumah nenek korban di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Saat itu, pelaku mengikuti korban ke rumah neneknya yang dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku meminta bersalaman dengan korban.

”Entah kenapa setelah bersalaman, korban tidak sepenuhnya sadar. Lalu pelaku membawa korban ke dalam kamar,” terang Gary Gagarin.

Tak lama kemudian, aksi pelaku dipergoki nenek korban yang kemudian memanggil warga dan orang tua korban. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Majalaya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih menangani kasus tersebut.

”Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara hati-hati, tuntas, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, ini perkara khusus yang menyentuh ranah moral,” papar Fiki.

Kapolres mengimbau agar masyarakat mendukung langkah hukum yang ditempuh korban dan proses hukum yang tengah dilakukan Polres Karawang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore