
Kejari Balangan menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan. (Ragil Darmawan/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Itu dilakukan karena diduga tersangkut penyelewengan dana hibah dari pemerintah daerah.
”Kita menyegel lahan dan bangunan tersebut karena adanya dugaan penyimpangan dana hibah berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar seperti dilansir dari Antara.
Mangantar menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan upaya hukum terkait penggantian kerugian uang negara tersebut. Sebab, dinilai tidak ada kepastian dari dari majelis hakim.
Mangantar menegaskan Kejari Balangan juga fokus melakukan banding terhadap putusan dari majelis hakim. Sebab, pembagian uang pengganti harus jelas.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid, yakni Ketua Majelis Taklim Al Hamid Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis Nudiansyah saat sidang putusan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6).
Majelis hakim memutus dua terdakwa berupa penjara enam tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta denda Rp 1 miliar atau jika tidak mampu membayar diganti tiga tahun penjara.
Hakim Suwandi menyatakan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara dana hibah Pemkab Balangan tersebut, yakni mantan Sekda Kabupaten Balangan Sutikno, Kabag Kesra Balangan Helmi Arifin, serta Kades Bungin Amir Husni.
Menurut hakim, pengurus Majelis Taklim Al Hamid mengajukan proposal yang dianggap layak oleh pihak tim Pemkab Balangan melalui verifikasi. Namun sesuai faktanya, proposal tersebut belum dilengkapi surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik bidang dan tanah, serta tidak ada rekening atas nama Majelis Taklim Al Hamid.
”Karena ada petunjuk dari saksi Helmi Arifin yang menyatakan ada arahan dari saksi Sutikno untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk majelis tersebut maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah,” tutur Suwandi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
