Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 20.21 WIB

Kejari Balangan Segel Tanah dan Bangunan Majelis Taklim

Kejari Balangan menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan. (Ragil Darmawan/Antara) - Image

Kejari Balangan menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan. (Ragil Darmawan/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyegel tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Itu dilakukan karena diduga tersangkut penyelewengan dana hibah dari pemerintah daerah.

”Kita menyegel lahan dan bangunan tersebut karena adanya dugaan penyimpangan dana hibah berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al Hamid di Desa Bungin Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar seperti dilansir dari Antara.

Mangantar menyebutkan, pihaknya tengah mengajukan upaya hukum terkait penggantian kerugian uang negara tersebut. Sebab, dinilai tidak ada kepastian dari dari majelis hakim.

Mangantar menegaskan Kejari Balangan juga fokus melakukan banding terhadap putusan dari majelis hakim. Sebab, pembagian uang pengganti harus jelas.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid, yakni Ketua Majelis Taklim Al Hamid Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis Nudiansyah saat sidang putusan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6).

Majelis hakim memutus dua terdakwa berupa penjara enam tahun, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta denda Rp 1 miliar atau jika tidak mampu membayar diganti tiga tahun penjara.

Hakim Suwandi menyatakan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara dana hibah Pemkab Balangan tersebut, yakni mantan Sekda Kabupaten Balangan Sutikno, Kabag Kesra Balangan Helmi Arifin, serta Kades Bungin Amir Husni.

Menurut hakim, pengurus Majelis Taklim Al Hamid mengajukan proposal yang dianggap layak oleh pihak tim Pemkab Balangan melalui verifikasi. Namun sesuai faktanya, proposal tersebut belum dilengkapi surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik bidang dan tanah, serta tidak ada rekening atas nama Majelis Taklim Al Hamid.

”Karena ada petunjuk dari saksi Helmi Arifin yang menyatakan ada arahan dari saksi Sutikno untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk majelis tersebut maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah,” tutur Suwandi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore