Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Juni 2025 | 20.43 WIB

Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Santriwati Pondok Pesantren

Polres OKU ungkap kasus cabul oknum pimpinan ponpes. (Edo Purmana/Antara) - Image

Polres OKU ungkap kasus cabul oknum pimpinan ponpes. (Edo Purmana/Antara)

JawaPos.com–Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes). Petugas menangkap tersangka berinisial FA, 40.

”FA merupakan oknum pimpinan pondok pesantren di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo seperti dilansir dari Antara di Baturaja.

Dia mengatakan, FA ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta pada 3 Juni pukul 18.30 WIB. Tersangka melarikan diri usai melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban berinisial BS melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oknum pengurus pondok pesantren itu ke Polres OKU. Peristiwa memilukan itu terjadi pada 11 April 2025 di kamar belakang ponpes saat korban sedang menjalankan tugas piket malam sekitar pukul 02.00 WIB.

”Pelaku memperkosa korban sebanyak empat kali. Motif dalam kasus ini karena timbulnya nafsu ketika tersangka melihat tubuh korban,” jelas Endro Aribowo.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana panjang warna ungu, rok warna hitam, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

”Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Namun, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka merupakan tenaga pendidik yang seharusnya mendidik siswanya dengan baik,” tegas Endro Aribowo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore