Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 15.41 WIB

Christiano Pengarapenta Pengidahen yang Tabrak Mahasiswa UGM Argo Ericko jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda DIJ Kombespol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (27/5/2025). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja) - Image

Kabid Humas Polda DIJ Kombespol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIJ, Selasa (27/5/2025). (Agung Dwi Prakoso/Radar Jogja)

JawaPos.com — Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), memasuki babak baru.

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan pengemudi mobil BMW mewah, yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPP) sebagai tersangka.

Dilansir dari Radar Jogja (JawaPos Group), Christiano yang juga merupakan mahasiswa UGM ditetapkan sebagai tersangka usai melalui rangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian.

"Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombespol Ihsan, dikutip JawaPos.com Rabu (28/5).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Christiano belum ditahan. Polisi menyatakan akan memanggil dan memeriksa dia terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan.

"Nanti setelah kami panggil, kami akan periksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.

Diketahui, kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polresta Sleman. Pada Selasa siang (27/5), polisi menggelar olah TKP di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa Argo.

"Dipimpin langsung oleh Pak Dirlantas Polda DIY (Kombes Pol Yuswanto Ardi)," tuturnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda DIY untuk mengungkap fakta secara objektif dan transparan.

"(Hasilnya) sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dilanjutkan dengan penetapan tersangka," kata Ihsan. Penetapan tersangka didukung oleh keterangan dari sekitar enam saksi serta hasil olah TKP.

Dalam kasus ini, CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keterangan lebih lengkap akan disampaikan oleh Polresta Sleman dalam waktu dekat.

"Ini tentunya dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti," tandas Ihsan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore