Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 November 2016 | 10.00 WIB

Tak Berizin, Operasional 7 Panti Pijat Malah untuk Prostitusi

Para terapis dan barang bukti di panti pijat yang disegel petugas BPM-PTSP Batam yang berhasil disita petugas - Image

Para terapis dan barang bukti di panti pijat yang disegel petugas BPM-PTSP Batam yang berhasil disita petugas

JawaPos.com BATAM - Sebanyak tujuh panti pijat di Batuaji, Kota Batam, Kepri disegel Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) daerah setempat, Kamis (24/11) sore.



Dalam operasionalnya diketahui, ketujuh tempat pemulihan kesehatan itu hanya bermodalkan surat keterangan domisili usaha (SKDU) yang diperoleh kelurahan dan kecamatan. Padahal salah satu persyaratan usaha di Kota Batam harus ada surat resmi yang diterbitkan dari BPM-PTSP Kota Batam



Kepala BPM PTSP Gustian Riau yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terpaksa menyegel paksa panti pijat itu karena memang tak mengantongi izin yang resmi.



"Tidak bisa dibiarkan. Kita sudah cek dan memang tidak layak disebut panti pijat. Sudah tidak memiliki izin, ada indikasi praktik prostitusi pula. Ada kondom di kamar pijat," kata Gustian yang dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group), Jumat (25/11).



Dijelaskan Gustian, memang hasil pemeriksaan di lapangan, umumnya panti pijat yang didatangi banyak menyalahi aturan. Pelanggaran utamanya tidak dilengkapi izin. Pemilik panti pijat umumnya hanya mengantongi surat keterangan baik dari kelurahan ataupun kecamatan sebagai syarat pengurusan izin.



"Baru surat keterangan yang mereka punya tapi sudah pada buka. Izinnya tak ada semua ini," ujar Gustian.



Selain itu, panti pijat yang ditutup paksa itu terindikasi menggelar praktik prostitusi terselubung seperti yang diprotes warga selama ini.



Sebab saat digeledah petugas, dari kamar yang dijadikan tempat pijat umumnya didapati alat kontrasepsi. Kamar pijat juga dibuat tertutup dengan menggunakan kain tirai. Suasana serta suasana kamar dibuat remang-remang. Begitu juga dengan para pemijat umumnya wanita mudah yang berdandan seksi.



"Hampir di setiap kamar ada kondom, nah untuk apa kondom itu kalau bukan untuk kegiatan prostitusi. Apalgi pekerjanya wanita berdandan seperti ini (seksi) sementara tamu pria," kata Gustian.



Adapun ketujuh panti pijat yang disegel paksa itu yakni, CV Royal Class Massage, CV New Mami Massage, IIn Massage, CV Dewi Jaya Massage, CV Jogo Rogo, Venesia Hasian dan Vitri Massage. (eja/cr14/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore