
Satpol PP Surabaya pasang tanda pelanggaran peraturan daerah terkait dengan masih dibukanya rumah hiburan umum saat Ramadhan. (Pemkot Surabaya/Antara)
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum beroperasi selama Ramadhan. Di antaranya dua tempat biliar dan satu panti pijat di kota setempat.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, lokasi hiburan tersebut terbukti telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
”Petugas mendapati lokasi tersebut masih melayani pengunjung hingga akhirnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan penutupan sementara,” kata Achmad Zaini dilansir dari Antara.
Baca Juga: Hujan Lebat, Picu Banjir di Driyorejo, Banyak Kendaraan Mogok dan Ratusan Rumah Tergenang di Gresik
Dia mengatakan, pada kegiatan tersebut Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan TNI-Polri.
”Pengawasan dilakukan di sejumlah titik, meliputi toko minuman beralkohol, bar, diskotek, klub malam, hingga tempat biliar dan panti pijat,” ujar Achmad Zaini.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin. Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
”Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” ucap Achmad Zaini.
Selain penindakan, kata dia, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.
”Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” tutur Achmad Zaini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
