
Petugas Satpol PP Surabaya saat menertibkan dua tempat biliar dan panti pijat yang kedapatan masih beroperasi di bulan puasa. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Dua tempat biliar dan satu panti pijat di Kota Surabaya disegel sementara oleh Satpol PP, seusai kedapatan tetap beroperasi dan melayani pengunjung selama bulan Ramadhan 2026.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menegaskan bahwa seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti diskotik, panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2026.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
SE tersebut juga melarang RHU untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Hal ini demi menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim di Kota Pahlawan.
“Setelah menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, dua hari ini kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ucap Zaini, Kamis (19/3).
Hasilnya, petugas Satpol PP mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat yang masih beroperasi di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. Saat dilakukan pengecekan, ada aktivitas pengunjung di tiga lokasi tersebut.
“Ketiga tempat tersebut dalam kondisi buka dan melayani pengunjung saat kami lakukan pemeriksaan. Petugas lalu melakukan pengecekan perizinan usaha, berkoordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.
Zaini tak menampik bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tak secara total melarang operasional tempat biliar, namun terbatas dengan persetujuan Disbudporapar.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” tegas Zaini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
