Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 05.46 WIB

Nekat Buka di Bulan Puasa, Tempat Biliar dan Panti Pijat di Surabaya Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Surabaya saat menertibkan dua tempat biliar dan panti pijat yang kedapatan masih beroperasi di bulan puasa. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Surabaya saat menertibkan dua tempat biliar dan panti pijat yang kedapatan masih beroperasi di bulan puasa. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dua tempat biliar dan satu panti pijat di Kota Surabaya disegel sementara oleh Satpol PP, seusai kedapatan tetap beroperasi dan melayani pengunjung selama bulan Ramadhan 2026.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menegaskan bahwa seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti diskotik, panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2026.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. 

SE tersebut juga melarang RHU untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan. Hal ini demi menjaga kekhusyukan ibadah umat muslim di Kota Pahlawan.

“Setelah menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, dua hari ini kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” ucap Zaini, Kamis (19/3).

Hasilnya, petugas Satpol PP mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat yang masih beroperasi di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat. Saat dilakukan pengecekan, ada aktivitas pengunjung di tiga lokasi tersebut.

“Ketiga tempat tersebut dalam kondisi buka dan melayani pengunjung saat kami lakukan pemeriksaan. Petugas lalu melakukan pengecekan perizinan usaha, berkoordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.

Zaini tak menampik bahwa Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tak secara total melarang operasional tempat biliar, namun terbatas dengan persetujuan Disbudporapar.

“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” tegas Zaini.

Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP Surabaya memberikan sanksi kepada dua tempat biliar dan satu panti pijat, berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara. Kami mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” pungkasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore