Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 April 2025 | 03.04 WIB

3 Bulan Beraksi, Ini Detail Peran Tiga Pelaku Penipuan Deepfake Video Gubernur Khofifah yang Dibekuk Polisi

Juliana Christy Konferensi pers pengungkapan tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deep fake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial. - Image

Juliana Christy Konferensi pers pengungkapan tindak pidana ITE terkait manipulasi data (deep fake) video pernyataan kepala daerah melalui media sosial.

JawaPos.com – Polda Jawa Timur merinci peran tiga tersangka kasus penipuan menggunakan video deepfake Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan kepala daerah lain. Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda yang saling melengkapi.

HMP (32) menjadi dalang utama. Ia membuat akun TikTok, mengedit video para gubernur dengan AI, dan membuat narasi penipuan.

"HMP ini otak kejahatan. Dia yang merekayasa video dan membuat seolah-olah gubernur berbicara menawarkan motor murah," kata Kombes Pol Bagoes Wibisono saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4).

Setelah video dibuat, HMP menyerahkannya ke UP (24). Tugas UP adalah mengunggah video tersebut ke akun TikTok dan menyediakan rekening tujuan untuk menerima transfer dari korban.

Sementara itu, AH (34) bertugas menjadi operator WhatsApp admin. Ia berperan membujuk korban melalui pesan teks agar mau mentransfer uang, seolah-olah sedang memesan motor murah dari gubernur.

"Jaringan ini terorganisasi rapi. Mereka membagi tugas untuk memaksimalkan penipuan," lanjut Bagoes.

Selama tiga bulan beroperasi, ketiga pelaku meraup Rp87,6 juta dari korban yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit HP Vivo, HP Poco, HP Redmi, HP Vivo kedua, HP Realme, empat akun TikTok, satu rekening BRI, satu akun DANA, tiga akun WhatsApp, dan satu akun Gmail.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore