Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Maret 2025 | 22.54 WIB

THR Hanya 30 Persen, Kesejahteraan Nakes RSUP Sardjito jadi Sorotan

Ilustrasi THR Lebaran. - Image

Ilustrasi THR Lebaran.

JawaPos.com – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta mengambil langkah peninjauan ulang terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan oleh pegawai RSUP Sardjito terkait mekanisme pemberian THR, setelah sebelumnya terjadi ketegangan antara manajemen rumah sakit dan pegawai.

Ratusan pegawai RSUP Dr. Sardjito, yang terdiri dari tenaga medis termasuk dokter spesialis serta karyawan administrasi, pada Rabu (26/3) mengikuti audiensi dengan pihak rumah sakit. Sebelumnya sudah terjadi protes terhadap penyunatan ini. Mereka menuntut pembayaran penuh atas THR insentif yang selama ini hanya dibayarkan sebesar 30 persen dari total remunerasi yang mereka terima. 

Kamis (27/3) Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti, menegaskan bahwa rumah sakit telah memenuhi hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “THR Gaji telah diberikan secara penuh, sementara THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan,” ujarnya. 

RSUP Sardjito, yang merupakan rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan, memiliki mekanisme pemberian THR yang berbeda dengan sektor swasta. THR terdiri dari dua komponen utama, yakni THR Gaji yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat. Selain itu ada THR Insentif yang dihitung berdasarkan regulasi serta kemampuan rumah sakit.

Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, Erniati menyebut RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif. Untuk dokter spesialis, THR Insentif dihitung berdasarkan rata-rata Fee For Service selama tiga bulan terakhir, dengan besaran yang bervariasi antara 21 persen hingga 26 persen, dengan nilai mulai dari Rp 2.800.000 hingga Rp 25.936.200, tergantung pada kuadran masing-masing. Sedangkan pegawai BLU seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lainnya, dan pegawai non-medis, menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi remunerasi pada bulan Februari 2025, dengan kisaran nilai antara Rp 2.500.000 hingga Rp 6.200.000, tergantung pada jenjang dan lokus masing-masing.

"Pemberitaan yang beredar mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan," kata Erniati

Senayan pun mengamati masalah ini. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan THR yang diterima tenaga kesehatan di RSUP Sardjito, yang hanya memperoleh 30 persen dari yang seharusnya.

Edy menegaskan bahwa pemotongan remunerasi ini sangat mempengaruhi kesejahteraan tenaga kesehatan, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pelayanan. "Ini bukan sekadar masalah angka dalam laporan keuangan rumah sakit, ini soal kesejahteraan tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja keras di garis depan," ujar Edy. Ia juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera memberikan kejelasan dan transparansi terkait masalah ini sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Edy berharap kebijakan yang diterapkan tidak mengorbankan tenaga medis dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan serta kepatutan yang telah diatur dalam regulasi. “Kesejahteraan tenaga kesehatan harus dijaga, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kesehatan,” katanya. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore