
Mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Shanti jelaskan kasus PHK di BUMD Pemprov Bali, Rabu (8/1). (Ni Putu Putri Muliantari/Antara)
JawaPos.com–BUMD milik Pemprov Bali Perumda Kerthi Bali Shanti mengklaim keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan dilakukan karena kinerja kurang optimal dari karyawan serta masalah keuangan.
”Kami memilih karyawan itu di PHK karena kami mesti berhemat, jadi kami pilih yang kinerjanya buruk kami kurang-kurangi,” kata Direktur Bisnis dan Pengembangan Digital Perumda Kerthi Bali Shanti Putu Agus Bayu Cahaya Dewata seperti dilansir dari Antara di Denpasar.
Polemik antara BUMD bidang pariwisata digital dengan karyawan bermula dari keluhan karyawan yang secara anonim dibagikan di media. Kemudian tak lama lima orang karyawan mengajukan aduan ke dinas ketenagakerjaan atas PHK sepihak tanpa surat peringatan dan kompensasi.
Putu Agus membenarkan ada beberapa kesalahan mereka, namun perusahaan turut meluruskan alasan berhentinya lima karyawan tersebut secara serentak. Untuk karyawan pertama bernama Sri Laksmi, merupakan karyawan kontrak yang ditempatkan di divisi kreator konten, karena kinerjanya kurang baik Perumda Kerthi Bali Shanti memindahkannya ke divisi spesialis sosial media, masih kurang akhirnya dipindah ke divisi penulis konten.
Ketika hendak diperpanjang kontrak, karyawan tersebut menolak, namun perusahaan daerah ini justru diminta memberi kompensasi karena pemindahan divisi Sri Laksmi dihitung sebagai proses PHK. Selanjutnya Gusti Arya, karyawan divisi penjualan yang menurut perusahaan paling kurang kinerja, akhirnya saat kontraknya diselesaikan di pertengahan keduanya sepakat.
”Menurut dia, dia pantas dikeluarkan, salah kami kami tidak buat surat pernyataan yang menyatakan kesepakatan bersama jadi dianggap PHK,” ujar Putu Agus.
Karyawan ketiga dan keempat yang melapor Disnaker bernama Diana dan Dwi, dimana keduanya memiliki penyakit dan Perumda memberi kesempatan keduanya mengundurkan diri tanpa penalti, namun justru perusahaan yang disalahkan dan dituntut memberikan hak akibat memutus hubungan kerja.
Karyawan terakhir bernama Raka sekaligus perwakilan yang menyerahkan berkas aduan ke dinas ketenagakerjaan, dimana menurut Putu Agus kinerja karyawan di divisi hukum itu kurang baik seperti kerap mangkir dari waktu kerja hingga menyebabkan lingkungan kerja tidak nyaman.
”Kami terpaksa memutus kontrak Raka, dia waktu itu bilang oke tapi minta kompensasi, kami bilang dari sisi keuangan kami terbatas, sudah dimintakan penyertaan modal tapi gubernur baru belum menjabat, ada proses sudah saya sampaikan tapi tetap ngotot,” ujar Putu Agus Bayu Cahaya Dewata.
Putu Agus mengatakan telah memberi penjelasan dan meminta kelima karyawan bersabar karena kondisi BUMD ini juga masih terombang-ambing menanti bantuan pemerintah daerah, namun terlambat karena aduan mereka justru viral dan sampai ke dinas ketenagakerjaan. Meski demikian, Perumda Kerthi Bali Shanti telah menyelesaikan pembayaran kepada lima mantan karyawan, dengan total kompensasi mencapai Rp 60 juta.
Mantan karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi Made Raka Dwi Putra menyampaikan, kompensasi yang diberikan perusahaan nominalnya belum sesuai namun dia menerima.
”Kami tidak semua penuh dibayarkan, pertama itu minta setengah tapi diturunkan lagi karena dari pihak Perumda-nya menginformasikan bahwa keuangan perusahaan tidak baik-baik saja, kami tidak mau memperpanjang permasalahan jadi kami terima,” ucap Made Raka Dwi Putra.
Made Raka menepis klaim perusahaan soal kinerjanya dan empat karyawan lain yang dianggap buruk, bahkan mereka menyertakan bukti pekerjaan dan presensi. Namun apapun alasan perusahaan setidaknya para pekerja wajib menerima hak sebagai ter-PHK.
”Walaupun dikatakannya ada evaluasi lah, kinerja ataupun apa, namanya PHK sepihak ya salah satu pihak yang mengakhiri hubungan PHK tersebut ya wajib memenuhi prosedur,” ujar Made Raka Dwi Putra.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022