Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 18.22 WIB

Cerita Anak 8 Tahun di Kediri Selamat dari Upaya Bunuh Diri Oleh Orang Tuanya Sendiri, Diminumkan Susu Bercampur Racun Tikus Akibat Pinjol

TKP percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. (Asad MS/Jawa Pos Radar Kediri) - Image

TKP percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. (Asad MS/Jawa Pos Radar Kediri)

 
 
JawaPos.com - Pasangan suami istri (pasutri) Danang, 31 dan Minatun ,29, nekat mengajak dua anaknya Mochamad Den Noval Pratama, 8, dan Mochamad Raffa Septiano, 2 menenggak susu bercampur racun tikus. 
 
Hal itu dilakukan guna mengakhiri hidup mereka bersama-sama lantaran pasutri itu terlilit hutang pinjol dan berniat bunuh diri sekeluarga. 
 
Malangnya, hanya Mochamad Raffa Septiano, balita berusia dua tahun yang meninggal dunia. Danang, Minatun dan anak sulung mereka Noval, 8, selamat dari percobaan bunuh diri. 
 
Lantas apa yang membuat Noval Pratama, 8, bisa selamat dari percobaan bunuh diri yang dilakukan orang tuanya?
 
Awalnya, Noval juga disuruh oleh orang tuanya untuk meminum susu bercampur racun tikus. Namun, Noval merasakan rasa yang tidak enak. Ia langsung memuntahkan susu beracun itu. Anak pertama ini langsung meminum air putih sebanyak-banyaknya.
 
 
Hal Inilah yang membuat nyawa sang kakak bisa terselamatkan. Sedangkan nyawa sang adik, Mochamad Raffa Septiano, yang berumur 2 tahun tak tertolong.
 
Fakta lainnya, saat kejadian ternyata sang ayah, Danang, sempat menelepon kerabatnya yang ada di Kecamatan Mojo pukul 24.00 WIB.
 
“Mbak, tolong saya sudah tidak kuat,” demikian kalimat yang diucapkan Danang tersebut ketika menelepon di kutip JawaPos.com dari Radar Kediri, Senin (16/12/2024).
 
Kerabat yang ditelepon, itu sebenarnya sempat menelepon balik namun tak ada jawaban.
 
Baru sekitar pukul 07.30 WIB, telpon kerabatnya ini bisa tersambung. Tapi yang mengangkat sang anak Noval. Noval pun meminta agar dirinya segera datang ke rumahnya karena dia sakit dan tak bisa apa-apa.
 
Kerabat Danang baru tiba sekitar pukul 9.00 WIB. Saat Danang dan istrinya sudah tergeletak di lantai. Ada bekas muntah dan feses di sekitarnya.
 
Terkait langkah hukum, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Heri Wiyono mengaku menunggu korban sampai membaik. Setelah itu pihaknya akan memeriksa para korban.
 
"Kalau terbukti meracuni anaknya kami akan kenakan pasal undang-undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga, Red). Dan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Karena ini menyebabkan meninggal dunia, jadi hukuman ditambah sepertiga hukuman," ujar Heri.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore