
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz. (Istimewa)
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) akhirnya mengungkap misteri kematian satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari lalu. Mereka menjadi korban pembunuhan berencana. Pelakunya adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, anak kedua di antara tiga bersaudara.
Kapolres Metro Jakut Kombes Erick Frendriz menyampaikan bahwa jenazah korban pertama kali ditemukan pada pukul 07.30 WIB. Saat itu, anak buahnya mendapat laporan dari warga setempat. Setelah dicek ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan 3 jenazah dan 1 orang dalam keadaan lemas.
”Pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick dalam konferensi pers di Polres Metro Jakut hari ini (6/2).
Ketiga korban terdiri atas seorang ibu bernama Siti Solihah serta dua anak bernama Alfiah Al Adilah Jamaludin dan Adnan Al Abrar Jamaludin. Ketiganya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan dugaan awal menjadi korban keracunan makanan.
Namun, setelah penyidikan berlangsung, Polres Metro Jakut mendapati fakta mengejutkan. Abdullah Syauqi yang tidak lain adalah anak kedua dari tiga bersaudara dengan sengaja meracuni ibu, kakak, dan adiknya. Tindakan itu yang membuat ketiga korban tewas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, temuan itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan oleh Puslabfor polri, dokter, hasil pemeriksaan toksikologi, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pengamatan barang bukti.
”Sehingga kami menetapkan saudara AS (Abdullah Syauqi) sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut, dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban,” kata Onkoseno.
Onkoseno mengungkapkan bahwa tersangka nyawa keluarganya menggunakan racun tikus. Itu terbukti dari senyawa zinc phosphide yang ditemukan pada organ tubuh para korban. Dia menjelaskan, zat dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus. Senyawa tersebut memang dapat menyebar cepat ke seluruh organ tubuh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 459 dan atau Pasal 467 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, polisi menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
